Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Apr 2026 14:46 WITA ·

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara


Kantor Bawaslu Kotamobagu dipasang garis Kejaksaan RI selama proses penggeledahan dilakukan oleh penyidik. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa) Perbesar

Kantor Bawaslu Kotamobagu dipasang garis Kejaksaan RI selama proses penggeledahan dilakukan oleh penyidik. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu menjadi perhatian serius publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus dipantau, apakah kasus ini jalan di tempat atau terus diseriusi.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad, menyatakan bahwa proses penyidikan tengah berjalan.

Menurut Ikram, penanganan kasus ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Jadi tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli ,” ungkap Ikram, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dana hibah pilkada tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan. Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai,” katanya.

Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.

Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut hampir habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel