• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Babak Belur Dikeroyok Istri dan Anak Tiri, Dasmun Lapor ke Polsek Lalan

by Rzha
Mei 20, 2024
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Unit Reskrim Polsek Lalan menangkap dan menahan BR (47) dan H (31) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Dasmun (55) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa terjadi sejak 1 Mei 2024 lalu. BR merupakan istri korban, sedangkan H adalah anak tiri korban.

RelatedPosts

Bunda PAUD Sulut Tanamkan Nilai Pendidikan Karakter Sejak Dini

Sambangi Kantor Dispernaker, Weny Janji Tingkatkan Kualitas BLK

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sampaikan Hal Ini di HUT ke-35 Kota Bitung

Korban keberatan dan melapor ke Polsek Lalan karena babak belur dikeoroyok oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku diamankan Polsek Lalan di kediaman mereka Desa Karang Sari. Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata memebenarkannya, Minggu (19/5/2024).

Menurut Afianata, kedua tersangka baru diamankan dua minggu setelah peristiwa penganiayaan karena mereka sempat meninggalkan rumah usai melakukan aksinya.

“Motifnya kedua tersangka kesal terhadap korban yang suka berhutang kepada orang lain tetapi tidak jujur, sehingga sebagai keluarga kedua tersangka malu kepada tetangga,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (Fitriana)

Baca Juga  Pemkot Kotamobagu Anggarkan Gaji 13 dan 14
Tags: anak tiriPolsek Lalan
Rzha

Rzha

Next Post

Olahraga Pound Fit Sedang Trend di Kotamobagu, Yuk Gabung di Komunitasnya!

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In