MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Unit Reskrim Polsek Lalan menangkap dan menahan BR (47) dan H (31) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Dasmun (55) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa terjadi sejak 1 Mei 2024 lalu. BR merupakan istri korban, sedangkan H adalah anak tiri korban.
Korban keberatan dan melapor ke Polsek Lalan karena babak belur dikeoroyok oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku diamankan Polsek Lalan di kediaman mereka Desa Karang Sari. Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata memebenarkannya, Minggu (19/5/2024).
Menurut Afianata, kedua tersangka baru diamankan dua minggu setelah peristiwa penganiayaan karena mereka sempat meninggalkan rumah usai melakukan aksinya.
“Motifnya kedua tersangka kesal terhadap korban yang suka berhutang kepada orang lain tetapi tidak jujur, sehingga sebagai keluarga kedua tersangka malu kepada tetangga,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (Fitriana)