• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Bawaslu Sulut Tidak Miliki Kewenangan Tindak Pelanggaran Protokol Kesehatan

by Rensa
Oktober 19, 2020
in Berita Politik
A A
0
Bawaslu Sulut Tidak Miliki Kewenangan Tindak Pelanggaran Protokol Kesehatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO – Senin (19/10/2020) Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) mengadakan Rapat Koordinasi  Evaluasi Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 bersama Bawaslu 15 kabupaten/kota.

Dalam rakor ini Komisioner Bawaslu Sulut Mustari Humagi menjabarkan permasalahan yang dicemaskan masyarakat, yakni penyebaran virus corona (Covid-19).

RelatedPosts

Jusran Dorong UMKM Kotamobagu Ikut Perkembangan Zaman

Fachrian Dukung Kehadiran Victim’s Waterpark, Serap Tenaga Kerja Lokal

Jusran: Kepala Sekolah Harus Punya Inovasi

Di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa kegiatan kampanye dibatasi.

Dalam PKPU tersebut kegiatan kampanye yang dipeebolehkan hanya kampanye virtual dan pertemuan terbatas maksimal 50 orang di dalam ruangan.

Meski begitu, hingga kini Bawaslu Sulut masih banyak menemui kampanye yang melibatkan massa lebih daei 50 orang, bahkan dilakukan di luar ruangan.

Mustari mengatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran protokol kesehatan.

Pihaknya hanya bisa mengingatkan bahwa massa yang terlibat terlalu banyak sehingga menyebabkan kerumunan besar.

Hal tersebut karena penindakan merupakan ranah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak kepolisian.

“Kita hanya bisa memberikam sanksi administratif berupa rekomendasi, selebihnya polisi dan KPU. Padahal berdasarkan telegram dari Kapolri jika terjadi kerumunan berpotensi kena hukuman pidana,” ujar Mustari.

Mustari mengibaratkan KPU adalah sebuah institusi yang memiliki sebuah produk.

Bawaslu hanya bisa mengawasi proses pengolahan produk tersebut dan mengikuti regulasi dari KPU.

“Kita hanya bisa fokus ke pelanggaran seperti politik uang, penyebaran hoaks, dan kampanye hitam,” tutup Mustari.

Baca Juga  Srikandi PAN Sampaikan Harapan untuk Kotamobagu ke Depan
Tags: Bawaslu sulutpelanggaran protokol kesehatanpolitik
Rensa

Rensa

Next Post
Tiap Pekan Camat Passi Barat Berkantor di 3 Desa

Tiap Pekan Camat Passi Barat Berkantor di 3 Desa

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In