Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 19 Okt 2020 17:59 WITA ·

Bawaslu Sulut Tidak Miliki Kewenangan Tindak Pelanggaran Protokol Kesehatan


Bawaslu Sulut Tidak Miliki Kewenangan Tindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Perbesar

MANADO – Senin (19/10/2020) Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) mengadakan Rapat Koordinasi  Evaluasi Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 bersama Bawaslu 15 kabupaten/kota.

Dalam rakor ini Komisioner Bawaslu Sulut Mustari Humagi menjabarkan permasalahan yang dicemaskan masyarakat, yakni penyebaran virus corona (Covid-19).

Di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa kegiatan kampanye dibatasi.

Dalam PKPU tersebut kegiatan kampanye yang dipeebolehkan hanya kampanye virtual dan pertemuan terbatas maksimal 50 orang di dalam ruangan.

Meski begitu, hingga kini Bawaslu Sulut masih banyak menemui kampanye yang melibatkan massa lebih daei 50 orang, bahkan dilakukan di luar ruangan.

Mustari mengatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran protokol kesehatan.

Pihaknya hanya bisa mengingatkan bahwa massa yang terlibat terlalu banyak sehingga menyebabkan kerumunan besar.

Hal tersebut karena penindakan merupakan ranah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak kepolisian.

“Kita hanya bisa memberikam sanksi administratif berupa rekomendasi, selebihnya polisi dan KPU. Padahal berdasarkan telegram dari Kapolri jika terjadi kerumunan berpotensi kena hukuman pidana,” ujar Mustari.

Mustari mengibaratkan KPU adalah sebuah institusi yang memiliki sebuah produk.

Bawaslu hanya bisa mengawasi proses pengolahan produk tersebut dan mengikuti regulasi dari KPU.

“Kita hanya bisa fokus ke pelanggaran seperti politik uang, penyebaran hoaks, dan kampanye hitam,” tutup Mustari.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik