• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Begini Cara Menggunakan Materai Rp 3.000 Dan Rp 6.000

by Rensa
Februari 3, 2021
in Berita Ekonomi
A A
0
Begini Cara Menggunakan Materai Rp 3.000 Dan Rp 6.000
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis meterai tempel desain terbaru dengan nominal Rp10.000. Meterai baru tersebut sudah bisa dibeli di Kantor Pos Besar atau Induk di beberapa kota.

Materai tempel desain terbaru dengan nominal Rp 10.000 akhirnya dirilis Pemerintah.

RelatedPosts

Harap Untung Malah Buntung, Ratusan Orang Kotamobagu dan Bolmong Jadi Korban Investasi Aplikasi BintangChip

Harga Beras di Kotamobagu Tembus Rp1 Juta Per Koli, Ini Penyebabnya!

BRI Kotamobagu Pastikan Penyelesaian Aduan Nasabah Sudah Sesuai Regulasi Operasional Perbankan

Materai nominal baru ini sudah tersedia dan sudah bisa dibeli di Kantor Pos Terdekat. Meski sudah ada meterai Rp10.000, pemerintah masih memberlakukan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan minimal nilai Rp9.000.

Baca Juga: Pemerintah Tak Setujui Pilkada 2022 dan 2023, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Kebijakan ini akan berlangsung pada masa transisi atau hingga akhir 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU No 10/2020) tentang Bea Meterai.

Kehadiran materai nominal baru ini membuat banyak pertanyaan muncul di masyarakat terkait penerapan aturan bea meterai terbaru. Mulai dari jumlah nominal, cara menempel, hingga kombinasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000 agar bisa digunakan secara sah untuk dokumen legal.

Publik juga mempertanyakan cara membubuhkan tanda tangan di lebih dari satu meterai tempel. Jika salah melakukan atau tidak cermat, maka meterai tersebut bisa tidak berlaku sehingga dokumen pun menjadi tidak sah di mata hukum.

Baca Juga: 20 Negara Dilarang Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia

Lalu bagaimana cara membubuhkan atau menulis tanda tangan di atas lebih dari satu meterai tempel dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000?

Berikut petunjuk menempel dan menandatangani lebih dari satu meterai seperti dikutip dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id):

Baca Juga  Usaha Keripik Pisang Kopandakan I Menjanjikan

Petunjuk Menempel dan Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai Sesuai UU 10/2020:

  1. Masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Ada tiga kombinasi meterai yang bisa digunakan, yaitu meterai Rp3.000 ditambah Rp6.000, meterai Rp6.000 ditambah Rp6.000, dan meterai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000.
  2. Meterai ditempel sejajar atau horizontal untuk dua meterai. Jika ada tiga meterai, maka dua meterai ditempel sejajar dan satu meterai ditempel vertikal (di bawahnya).
  3. Meterai tempel direkatkan pada dokumen dengan nilai total paling sedikit Rp9.000. Meterai direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
  4. Tanda tangan dibubuhkan atau dituliskan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel yang digunakan. Tanda tangan dapat disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada saat itu.(tim)
Tags: 10000202130006000ekonomiMATERAI
Rensa

Rensa

Next Post
Tatong Terima Kunjungan Kerja Kepala BNN Sulut

Tatong Terima Kunjungan Kerja Kepala BNN Sulut

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In