JAKARTA– Sinyal pemerintah menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan sudah sangat kuat.
Padahal dalam draft revisi RUU itu ada pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan ingin Pilkada serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Ketua DPRD Kotamobagu Kembali Batal Divaksin, Ini Penyebabnya
Jokowi tidak menginginkan UU Pemilu diubah setiap menjelang Pemilu.
Isyarat itu disampaikan Jokowi saat pertemuan dengan 15 mantan juru bicara tim kampanye nasional 28 Januari 2021 lalu.
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku tidak ambil pusing apakah Pilkada digelar 2022, 2023 atau 2024.
Baca Juga: Usai Divaksin, Kapolres Kotamobagu Mengaku Begini
Ridwan Kamil mengaku sudah terbiasa mengikuti Pilkada dengan UU yang kerap berubah.
“Kalau saya ikut saja keputusan politik karena saya tahu tiap lima tahun UU pemilu itu direvisi terus. Waktu waliota saya itu dosen ITB yang boleh cuti, pas Pilgub harus keluar dan tidak boleh jadi PNS maka saya keluar, jadi berubah-ubah aja,” kata Ridwan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Belum Penuhi Kuota, Seleksi JPT Pratama Diperpanjang
Ridwan menyatakan, untuk mengabdi, ia tidak persoalkan apakah Pilgub 2023 atau 2024.
“Saya tidak masalah. Kalau urusan kepemimpinan seperti ini takdir tuhan, kalau memang tidak ada garis tangannya ya pasti gak akan jadi, jadi saya percaya itu,” katanya. (*)