• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Berkampanye di Pilkada, PNS Kotamobagu Harus Siap Dipecat

by Rzha
November 7, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Berita Nasional
A A
0
ASN Harus Berdedikasi Dan Profesional

Apel PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Kronik Totabuan)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
PNS Kotamobagu.

KRONIK TOTABUAN– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur sedang merancang sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kampanye dalam Pilkada 2018.

“Sifatnya agak keras dibandingkan aturan yang sudah ada,” ujar Staf Ahli Menteri PAN-RB Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Shadiq tidak menjelaskan secara rinci mengenai sanksi berat yang dimaksud.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Dia menuturkan, keterlibatan PNS di dalam kampanye sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN itu sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menuntut netralitas PNS.

Namun, hal yang paling menyedihkan, tutur Shadiq, banyak PNS yang menjadi korban dari kepala daerah terpilih akibat memegang teguh amanat UU terkait netralitas PNS.

“Belum lagi ada yang jadi korban akibat fitnah, padahal dia tidak ikut-ikut (kampanye),” kata Shadiq.

Di daerah, peran PNS tidaklah kecil. Selain panutan, banyak PNS juga memiliki pengaruh besar bagi masyarakat di sekitarnya. Hal ini kerap dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk meraup suara dalam pilkada.

Shadiq mengatakan, aturan sanksi yang sedang dirancang Menteri PAN-RB akan segera dirampungkan sehingga bisa memagari para PNS dari aksi-aksi politik pada pilkada mendatang. (kmp/vdm)

Baca Juga  Walikota Resmikan Qim Bridal dan Zabay Batik Collection Kotamobagu

Sumber: kompas.com

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: DipecatKotamobaguPNS KampanyeSanksi
Rzha

Rzha

Next Post
Mobnas Pemkot untuk Operasional Tambang Emas di Tanoyan?   

Mobnas Pemkot untuk Operasional Tambang Emas di Tanoyan?  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In