KRONIK TOTABUAN – Sebanyak 3 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019 di 5 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditahan di Rutan Kelas II B Kotamobagu.
Penyidik Kejari Kotamobagu telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut yang menunjukkan kemajuan dalam penanganan kasus tersebut.
JS direktur CV A yang ditunjuk dalam penyaluran bahan bantuan kepada 5 kelompok swadaya masyarakat di 5 desa, sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka pada 5 Juli 2022.
Pada 6 Juli 2022, penyidik Kejari Kotamobagu kembali menetapkan 2 tersangka baru.
Mereka adalah AHB oknum Kepala Dinas Sosial Bolmong dan SH merupakan Kabid Fakir Miskin di dinas tersebut.
Ketiga tersangka kini sudah ditahan sebagai tahanan titipan Kejari di Rutan Kelas II B Kotamobagu.
Yang menarik dari kasus ini, potensi untuk terus dikembangkan dan bertambahnya tersangka masih terbuka.
Pasalnya, keluarga dari salah tersangka yakni SH meminta agar oknum Kabid tersebut terbuka.
Hal itu diungkapkan saat penyidik hendak membawa AHB dan SH ke Rutan Kotamobagu.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Pembangunan RTLH dengan anggaran Rp750.000.000 dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong.
Baca Juga: Dugaan Korupsi RTLH Bolmong, Kejari Kotamobagu Tahan JS
Anggaran sudah dicarikan 100 % namun direalisasikan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun adalah 50 unit rumah.
Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.
“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami berikan, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kajari Elwin Agustian Khahar. (tim)



