KRONIK TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menahan JS, tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2019.
Kejari mulai menahan JS pada Selasa, 5 Juli 2022, hingga 20 hari ke depan.
JS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial RTLH Bolmong ini berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu.
Surat perintah penetapan tersangka nomor : 395/P.1.12/Fd.2/07/2022.
Baca Juga: Aksi Penipuan Catut Nama Pejabat di Kejari Kotamobagu Kembali Terjadi
JS merupakan pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan pagu anggaran Rp750.000.000.
Jumlah rumah yang harusnya dibangun 50 unit, tetapi yang direalisasikan hanya 10 unit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen mengatakan, tersangka JS adalah Direktur CV.A.
CV. A melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong, untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran.
“Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan RS-RTLH tersebut hanya sebanyak 10 unit saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kejari Kotamobagu akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Untuk kepentingan pemriksaan kami sudah menahan TSK JS selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (bto)