KRONIK TOTABUAN – Penyidik Kejari Kotamobagu menetapkan Kadis Sosial Bolmong AHB dan Kabid Fakir Miskin berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019.
Oknum Kadis Sosial dan Kabid tersebut langsung ditahan penyidik Kejari Kotamobagu, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya pada Selasa (5/7/2022) kemarin, penyidik lebih dulu menetapkan JS yang merupakan direktur CV A sebagai tersangka.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.
Kronologi kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Pembangunan RTLH dengan anggaran Rp750.000.000 dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong.
Anggaran sudah dicarikan 100 % namun direalisasikan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun adalah 50 unit rumah.
Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.
“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami berikan, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kajari Elwin Agustian Khahar. (bto)