Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 7 Jul 2022 11:55 WITA ·

3 Tersangka Dugaan Korupsi RTLH Bolmong Ditahan di Rutan, Masih Bertambah?


JS, tersangka dugaan kasus korupsi RTLH Bolmong dibawa ke Rutan oleh penyidik Kejari Kotamobagu. (Foto: Istimewa/KanalKota) Perbesar

JS, tersangka dugaan kasus korupsi RTLH Bolmong dibawa ke Rutan oleh penyidik Kejari Kotamobagu. (Foto: Istimewa/KanalKota)

KRONIK TOTABUAN – Sebanyak 3 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019 di 5 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditahan di Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Penyidik Kejari Kotamobagu telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut yang menunjukkan kemajuan dalam penanganan kasus tersebut.

JS direktur CV A yang ditunjuk dalam penyaluran bahan bantuan kepada 5 kelompok swadaya masyarakat di 5 desa, sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka pada 5 Juli 2022.

Pada 6 Juli 2022, penyidik Kejari Kotamobagu kembali menetapkan 2 tersangka baru.

Baca Juga: Kejari Kotamobagu Tetapkan Kadis Sosial Bolmong dan Kabid Sebagai Tersangka dan Ditahan, Dugaan Korupsi RTLH

Mereka adalah AHB oknum Kepala Dinas Sosial Bolmong dan SH merupakan Kabid Fakir Miskin di dinas tersebut.

Ketiga tersangka kini sudah ditahan sebagai tahanan titipan Kejari di Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Yang menarik dari kasus ini, potensi untuk terus dikembangkan dan bertambahnya tersangka masih terbuka.

Pasalnya, keluarga dari salah tersangka yakni SH meminta agar oknum Kabid tersebut terbuka.

Hal itu diungkapkan saat penyidik hendak membawa AHB dan SH ke Rutan Kotamobagu.

Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Pembangunan RTLH dengan anggaran Rp750.000.000 dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong.

Baca Juga: Dugaan Korupsi RTLH Bolmong, Kejari Kotamobagu Tahan JS

Anggaran sudah dicarikan 100 % namun direalisasikan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun adalah 50 unit rumah.

Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.

“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami berikan, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kajari Elwin Agustian Khahar. (tim)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah