BOLMONG- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menggelar entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), bertempat di lantai II ruang rapat, Kantor Bupati Bolmong, Kecamatan Lolak, selasa (11/2/2020).
Sesuai dengan surat tugas BPK-RI yang diterima Pemkab Bolmong pada, Senin (10/2/2020) kemarin, sebanyak 7 orang dalam satu tim yang ditugaskan selama 30 ke depan.
Terkait akan hal itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar fokus saat menghadapi pemeriksaan interim.
“Setiap SKPD harus turun langsung, tidak boleh diwakili jika ada permintaan dokumen ataupun data dari BPK-RI. Data yang diberikan pun harus sejujur-jujurnya tidak boleh ada data yang dimanipulasi,” tegas Yasti.
Lanjut Yasti, kalaupun ada masalah baik kecil maupun besar PPTK, bendahara, pengurus dan penyimpan barang harus menyampaikanya secara terbuka kepada tim BPK-RI.
“Dengan begitu, kita bisa mendapatkan jalan keluar hingga solusi terbaik dalam rangka pembenahan laporan keuangan dan administrasi yang ada di Bolmong,” ujar Yasti.
Yasti juga menghimbau agar seluruh SKPD tidak boleh keluar daerah selama 30 hari.
Selain itu, Yasti juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pengurus barang, penyimpan barang dan bendahara dari setiap skpd karena telah bekerja keras selama 3 bulan terakhir dan melakukan kerja lembur.
“Mudah-mudahan kita mendapatkan hasil terbaik, dan tentu akan ada apresiasi dari Daerah kepada teman-teman bendahara, PPTK maupun pengurus barang aset,” katanya. (len)