Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 2 Jul 2018 18:33 WITA ·

BPKD Kotamobagu: Pembayaran Gaji 13 Setelah Gaji Pokok


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KOTAMOBAGU– Proses pembayaran gaji 13 untuk 2.298 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulan Juli.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kabid Perbendaharaan BPKD Kotamobagu, Safruddin Abbas.

“Saat ini suluruh SKPD sudah memasukkan berkas pencairan gaji 13. Tapi kita bayarkan dulu gaji pokok bulan Juli ini,” kata Abbas, Senin (2/7/2018).

Menurut Abbas, syarat pencairan gaji 13 harus melunasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaa  dan Perkotaan (PBB-P2).

“Syarat tertulisnya belum ada. Namun, alangkah baiknya hak dan kewajiban harus berjalan bersamaan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag menuturkan, pihaknya sudah mengantongi daftar gaji ASN dengan anggaran yang tersedia sekira mencapai Rp9,6 miliar.

“Proses pembayarannya akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulanan,” ungkapnya. (ger)

Penulis: Gerry Liangga

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah