
BOLMONG– Pencairan dana desa (Dandes) tahap satu di Bolmong mulai dilaksanakan. Setiap sangadi (Kepala Desa) wajib memasukan administrasi sebagai syarat pencairan.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, kelengkapan administrasi sangat berpengaruh dan mempermudah pada proses pengajuan pencairan.
“Sudah bisa dicairkan untuk tahap satu tahun 2018 ini. Silahkan mengajukan pencairan karena SK-nya sudah saya tandatangani jadi tidak ada alasan lagi bagi desa untuk memperlambat,” kata Yasti, Kamis (8/3/2018).
Yasti mengingatkan agar penggunaan dandes harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskannya agar setiap sangadi harus berhati-hati dalam pengelolaan dandes.
“Inspektorat sudah saya tugaskan untuk intens mengawasi penggunaan dandes ini. Jika ada yang kurang silahkan diperbaiki. Jika masih berada di wilayah internal Pemda Bolmong yang melakukan pemeriksaan masih ada pertimbangan. Namun jika aparat hukum pasti sudah tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Yasti berharap dalam penggunaan dandes akan mampu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana desa untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Harus benar-benar tepat sasaran. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu yang diprioritaskan, jangan mengikuti kemauan sendiri dalam pemanfaatan dandes sebab saya akan selalu kontrol,” pungkasnya. (rza)