Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 8 Mar 2018 12:26 WITA ·

Bolmong Wajibkan Penerapan 30 Persen Dandes Untuk Padat Karya


Bolmong Wajibkan Penerapan 30 Persen Dandes Untuk Padat Karya Perbesar

Yasti Soepredjo Mokoagow

KOTAMOBAGU– Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong mewajibkan 30 persen penggunaan dana desa (Dandes) untuk program padat karya. Hal ini berdasarkan program Presiden Joko Widodo untuk pembangunan sarana prasarana menggunakan dana desa harus memanfaatkan swakelola.

“Penggunaannya harus secara swakelola. Jadi harus menggunakan tenaga manusia dan tidak diwajibkan menggunakan jasa kontraktor,” tegas Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (8/3/2018).

Yasti menjelaskan, setiap pengerjaan dengan sistem swakelola akan dapat memberi keuntungan bagi masyarakat itu sendiri.

“Jika ini dijalankan, maka masyarakat akan mendapat upah dari swakelola. Namun harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Jika program ini diberikan kepada kontraktor maka pasti ada sanksinya dan silahkan laporkan ke saya,” kata Yasti.

“Untuk tahun lalu upahnya hanya Rp75.000per orang, sedangkan tahun 2018 ini naik menjadi Rp100.000,” tambahnya. (rza)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel