KOTAMOBAGU – Bantuan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kotamobagu akan segera dilakukan leh Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala bidang rehabilitasi dan linjamsos, Dinsos Kotamobagu, Umarudin Mokoagow.
“Hal ini sesuai dengan amanat Kemensos nomor 9 tahun 2028 bahwa anak terlantar, lansia terlantar dan disabilitas terlantar adalah tanggung jawan dari dinas sosial pemerintah daerah/kota,” ujar Umarudin, Rabu (13/4/2021).
Baca Juga: Ini Penjelasan Pihak RSUD KK Terkait Tuntutan Gaji THL
Dirinya juga mengatakan bahwa penyandang masalah kesejahteraan di Kotamobagu sepenuhnya adalah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinsos Kotamobagu.
“Termasuk anak terlantar, lansia terlantar dan disabilitas terlantar itu memang tanggung jawab dinsos daerah/kota sepenuhnya, tapi itu diluar panti asuhan yang ada disini karena mereka tanggung jawab dinas sosial yang ada di provinsi,”jelasnya.
Tahun ini Dinsos Kotamobagu telah memiliki daftar 125 orang yang akan menerima bantuan PMKS tahun 2021 ini.
“Rincian penerima bantuan ini yakni 55 orang lansia terlantar, 50 orang disabilitas terlantar dan anak terlantara ada 20 orang dan saat ini penyaluran bantuan PMKS saat ini sedang dalam proses untuk penyaluran di triwulan satu ini, semoga dalam bulan ini sudah bisa tersalrukan,” pungkasnya.(bto)
Discussion about this post