KOTAMOBAGU – Adanya aksi protes oleh salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu (RSUD KK) beberapa waktu lalu, pihak RSUD KK menyampaikan klarifikasinya melalui Kepala Bagian (Kabag) Administarasi Umum, Hendri Kolopita, Rabu (14/4/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, pihak RSUD KK mengatakan bahwa tuntutan upah yang diutarakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) selama 3 (tiga) bulan terhutung sejak bulan januari hingga maret tersebut tidak mendasar.
Baca Juga: Walikota Kotamobagu Terima Kunjungan Kepala BPKP Perwakilan Sulut
“Kami tegaskan lagi, bahwa per 1 Januari 2021 belum ada penerbitan SK THL di seluruh instansi Pemkot yang ada di Kotamobagu, hal itu sudah kami umumkan pada saat apel perdana di RSUD KK,” ujar Hendri.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihak RSUD KK tidak melarang Nakes yang tetap masuk bekerja.
“Tetapi dengan status sebagai sukarela, sampai dengan diterbitkannya SK THL oleh Wali kota,” lanjutnya.
Hendri mengatakan bahwa walaupun berstatus sukarela, pihak RSUDKK tetap akan membayarkan upah Bidan dan Perawat yang bekerja selama Januari sampai Maret.
“Pasti akan tetap dibayarkan, tetapi menunggu sampai diterbitkannya SK THL baru akan dibayarkan,” pungkasnya.(bto)