Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 4 Mei 2018 12:21 WITA ·

DKP Data Lagi Warga Layak Menerima Bantuan


DKP Data Lagi Warga Layak Menerima Bantuan Perbesar

KOTAMOBAGU– Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kotamobagu, bakal melakukan pendataan kembali kepada masyarakat yang belum tersentuh bantuan beras sejahtra (Rastra) yang bersumber langsung dari cadangan ketahanan pangan.

Sekretaris DKP, Piter Suli Mokoagow mengatakan “Program ini diprioritaskan khusus masyarakat yang layak menerima, agar masyarakat kurang mampu semuanya bisa tersentuh bantuan.” katanya.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya mulai turun berkoordinasi langsung dengan 33 desa/kelurahan, agar segera memasukan nama-nama masyarakat yang layak menerima.

“Nama-nama yang dimasukan oleh pemerintah desa/kelurahan tersebut akan mendapat bantuan beras dari cadangan ketahanan pangan,” jelas Mokoagow.

Jumlah beras yang disiapkan untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, sebanyak 15 ton. Dengan harapan penerima rastra benar-benar kurang mampu.

“Tiap kepala keluarga masing-masing akan mendapatakan 15 kilogram. Nantinya masyarakat yang mendapatkan bantuan ini benar-benar masyarakat kurang mampu dan belum pernah menerima bantuan rastra. Semoga rastra ini bermanfaat bagi penerima,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Trending di Berita Daerah