KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu masih terus melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu, hingga pukul 17.30 Wita, Senin (20/1/2026).
Penggeladahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, dimulai pukul 15.00 Wita.
Penyidik tampak memeriksa dan menyita beberapa dokumen terkait dengan kasus yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi dana hibah PIlkada 2024.
Dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 membuat Bawaslu Kotamobagu harus berurusan dengan Kejari.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu, Pemkot Kotamobagu menghibahkan Rp7,6 miliar ke Bawaslu. Namun, setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Bawaslu masih menyisakan anggaran Rp1,7 miliar.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.
Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***





Discussion about this post