Menu

Mode Gelap

Berita Boltim

Galian C di Kawasan HPT, Diduga DLH Boltim dan KPHP ‘Main Mata’ Terkait Rekomendasi


2 Sep 2020 07:09 WITA


 Galian C di Kawasan HPT, Diduga DLH Boltim dan KPHP ‘Main Mata’ Terkait Rekomendasi Perbesar

BOLTIM– Sampai saat ini, pengerukan material batu dan pasir di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mintu, tepatnya di Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masih terus menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Bahkan, masyarakat menduga adanya pembiaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim dan KPHP Unit II Wilayah Bolsel- Boltim, terkait aktifitas CV Touliang Jaya selaku perusahaan yang melakukan pengambilan material di lokasi tersebut.

“Ini aneh, ada surat rekomendasi berbeda judul dari DLH dan KPHP. Untuk surat dari KPHP memberikan rekom pengambilan material batu, sedangkan DLH mengeluarkan rekom SPPL pemindahan tanah. Tentunya ini harus ditelusuri,” ujar Erwin Mamonto, LSM LIRA Boltim.

Lanjut Erwin mengatakan, aksi pengambilan material tersebut merupakan bentuk pengrusakan hutan. Walaupun sebagian hutan yang dirusak sudah mulai diperbaiki pihak CV Touliang Jaya, tetapi masalah ini harus di proses secara hukum.

“Walaupun lubang bekas galian sudah ditimbun kembali, tetapi untuk kembali ke bentuk semula sudah tak bisa lagi. Anehnya masih ada lagi titik galian yang berada tak jauh dari lokasi sebelumnya,” bebernya.

“Lebih aneh lagi pihak CV Touliang Jaya hanya mengantongi surat rekomendasi tetapi aktivitas pengerukan menggunakan alat berat sudah dilakukan dan pihak DLH dan KPHP hanya membiarkan,” terangnya.

Sementara itu, pihak KPHP Unit II Wilayah Boltim- Bolsel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Polhut Adri Moningka, pihaknya mengatakan jika surat yang dikeluarkan KPHP hanya rekomendasi.

“Namanya juga baru rekomendasi berarti belum boleh melakukan aktivitas di kawasan HPT. Soal izin itu bukan dikeluarkan KPHP,” ungkap Adri.

Terpisah Kepala DLH Boltim, Sjukri Tawil mengatakan, pihaknya sudah menarik kembali rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah pernah ditarik karena ada kesalahan titik koordinat. Yang jelas itu bukan surat izin tapi hanya rekomendasi,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak CV Touliang Jaya saat dikonfirmasi melalui karyawan bernama Abner, pihaknya mengakui sudah melakukan kesalahan dalam pengambilan material di kawasan HPT.

“Memang kami melakukan pengambilan material menggunakan alat berat di kawasan HPT dengan membuat jalan masuk ke lokasi galian. Namun akan kami perbaiki mana yang sudah dirusak,” ujar Abner.

Lanjut Abner mengatakan, untuk lokasi galian, pihaknya memiliki rekomendasi dari KPHP dan DLH Boltim.

“Untuk lokasi galian, kami sudah ada rekom dari KPHP dan DLH Boltim,” tuturnya. (mon)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Spektakuler! Ratusan Orang “Serbu” Event Anniversary ke-2 Boltim Runners

29 Januari 2024 - 11:07 WITA

Setelah Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Pulang dan Langsung Salat

19 Januari 2024 - 17:30 WITA

Bocah 8 Tahun di Boltim Ditemukan Kondisi Mengenaskan, Pelaku Kerabat Dekat

19 Januari 2024 - 14:12 WITA

Hendak Melarikan Diri ke Ternate, DM Terduga Pelaku Cabul Ditangkap Tim Resmob Polres Boltim

13 Januari 2024 - 17:40 WITA

Polres Boltim Bekuk MP, Terduga Pelaku Pencabulan di Desa Motongkad

11 Januari 2024 - 11:08 WITA

Anne Juniarti Roseno Resmi Nahkodai KORMI Boltim

11 Desember 2023 - 13:57 WITA

Trending di Berita Boltim