• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Hari Ini Tuntutan, Dua LO JaDi-Jo Terancam Hukuman Begini

by Retho Bambuena
Februari 9, 2018
in Berita Hukum
A A
0
Dua LO JaDi- Jo Jadi Terdakwa, Ini Dakwaan JPU

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan pekan lalu untuk kedua terdakwa. (dok)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan pekan lalu untuk kedua terdakwa. (dok)

KOTAMOBAGU– Sidang lanjutan atas dua terdakwa dugaan pemalsuan tanda tangan warga, AG alias Anwar (64) dan FS alias Fuad, akan dilanjutkan Jumat (9/2/2018) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yang juga Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Sebelumnya, Kamis (8/2/2018) siang kemarin, sidang menghadirkan dua saksi meringankan untuk kedua terdakwa. Sorenya dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk kedua terdakwa.

Untuk perkara dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan calon perseorangan ini, kedua terdakwa Anwar dan Fuad didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185 A Ayat (1).

Dikutip dari berbagai sumber, begini bunyi pasal tersebut;  Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Besok (hari ini) agenda sidang adalah pembacaan tuntutan JPU, sorenya pledoi atau pembelaan. Senin putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Warsito SH. (zha)

Baca Juga  Terjadi di Bilalang III, Istri dan Anak ke Dokter Kandungan, Suami Bunuh Diri
Tags: Jadi-JoKotamobaguPanwaslu KotamobaguPemalsuan tanda tanganTerdakwa
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Pemkab Bolmong Suplai Air Bersih ke Korban Banjir

Pemkab Bolmong Suplai Air Bersih ke Korban Banjir

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In