• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Kadis Sosial dan Kabid Tersangka Korupsi

by Rensa
Juli 7, 2022
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Akub: Pemkab Bolsel Harusnya Tahan Diri

Triasmara Akub. (F: facebook)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

RelatedPosts

Bupati Bolsel Resmikan Penyalaan Listrik Korban Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

KRONIK TOTABUAN – Pemkab Bolmong tidak akan beri bantuan hukum untuk Kepala Dinas Sosial dan Kabid Fakir Miskin yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejari Kotamobagu pada 6 Juli 2022.

Sekadar diketahui Kadis Sosial AHB dan Kabid Fakir Miskin SH ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kotamobagu pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019.

Kabag Hukum Setda Bolmong, Muh Triasmara Akub kepada Kronik Totabuan, Kamis (7/7/2022), mengatakan pihaknya tidak ada lagi kewenangan untuk mendampingi Kadis Sosial dan Kabid Fakir Miskin karena sudah persiapan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi RTLH Bolmong Ditahan di Rutan, Masih Bertambah?

Menurut Triasmara, pada pidana baik umum maupun khusus, kewenangan Bagian Hukum jika mau melakukan pendampingan hanya sebatas sampai ke penyidikan.

Lanjutnya, jika sudah mau masuk ke ranah penuntutan, maka Bagian Hukum tidak diberikan kewenangan.

“Begitu berdasarkan Permendagri 12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah,” ujar Triasmara.

“Kalau kasus yang menimpah Kadis Sosial dan Kabidnya ini karena dia sudah ditahan, penetapan tersangka (TSK) pasti sudah naik ke status penyidikan yang tengah persiapan penuntutan,” katanya.

Terkait dengan kasus yang sedang dihadapi Kadis Sosial dan Kabid Fakir Miskin tersebut, sejak awal, kata Triasmara, tidak didampingi Bagian Hukum.

Baca Juga: Kejari Kotamobagu Tetapkan Kadis Sosial Bolmong dan Kabid Sebagai Tersangka dan Ditahan, Dugaan Korupsi RTLH

Baca Juga  Tahlis Launching Sistem ‘Kedai Kopi’ Inovasi Inspektorat Bolmong

“Kasus ini dari awal tidak pernah didampingi oleh Baian Hukum, itu masalahnya. Kalaupun kita melakukan pendampingan juga tidak akan pernah maksimal, kenapa, karena di penuntutan kita tidak dampingi, kurang lebih seperti itu,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, Bagian Hukum di beberapa kasus hukum itu diberikan kewenangan.

“Semisal kasus perdata, tata usaha negara, arbitrase dan sebagainya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kadis Sosial Bolmong dan Kabid Fakir Miskin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi RTLH 2019.

Keduanya menyusul JS yang merupakan Direktur CV A yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Kronologi kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Pembangunan RTLH dengan anggaran Rp750.000.000 dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong.

Anggaran sudah dicarikan 100 % namun direalisasikan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun adalah 50 unit rumah.

Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.

“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami berikan, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kajari Elwin Agustian Khahar. (Falen Mokodongan/tim)

Tags: BolmongKabid Fakir MiskinKadis SosialKejari KotamobagupemkabRTLHtriasmara akub
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
35 Lokasi Sholat Idul Adha di Kotamobagu, Agung Adati: Hewan Kurban Periksa Dulu

35 Lokasi Sholat Idul Adha di Kotamobagu, Agung Adati: Hewan Kurban Periksa Dulu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In