KRONIK TOTABUAN – Pemkab Bolmong tidak akan beri bantuan hukum untuk Kepala Dinas Sosial dan Kabid Fakir Miskin yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejari Kotamobagu pada 6 Juli 2022.
Sekadar diketahui Kadis Sosial AHB dan Kabid Fakir Miskin SH ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kotamobagu pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019.
Kabag Hukum Setda Bolmong, Muh Triasmara Akub kepada Kronik Totabuan, Kamis (7/7/2022), mengatakan pihaknya tidak ada lagi kewenangan untuk mendampingi Kadis Sosial dan Kabid Fakir Miskin karena sudah persiapan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi RTLH Bolmong Ditahan di Rutan, Masih Bertambah?
Menurut Triasmara, pada pidana baik umum maupun khusus, kewenangan Bagian Hukum jika mau melakukan pendampingan hanya sebatas sampai ke penyidikan.
Lanjutnya, jika sudah mau masuk ke ranah penuntutan, maka Bagian Hukum tidak diberikan kewenangan.
“Begitu berdasarkan Permendagri 12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah,” ujar Triasmara.
“Kalau kasus yang menimpah Kadis Sosial dan Kabidnya ini karena dia sudah ditahan, penetapan tersangka (TSK) pasti sudah naik ke status penyidikan yang tengah persiapan penuntutan,” katanya.
Terkait dengan kasus yang sedang dihadapi Kadis Sosial dan Kabid Fakir Miskin tersebut, sejak awal, kata Triasmara, tidak didampingi Bagian Hukum.
“Kasus ini dari awal tidak pernah didampingi oleh Baian Hukum, itu masalahnya. Kalaupun kita melakukan pendampingan juga tidak akan pernah maksimal, kenapa, karena di penuntutan kita tidak dampingi, kurang lebih seperti itu,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, Bagian Hukum di beberapa kasus hukum itu diberikan kewenangan.
“Semisal kasus perdata, tata usaha negara, arbitrase dan sebagainya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kadis Sosial Bolmong dan Kabid Fakir Miskin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi RTLH 2019.
Keduanya menyusul JS yang merupakan Direktur CV A yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Kronologi kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Pembangunan RTLH dengan anggaran Rp750.000.000 dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong.
Anggaran sudah dicarikan 100 % namun direalisasikan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun adalah 50 unit rumah.
Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.
“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami berikan, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kajari Elwin Agustian Khahar. (Falen Mokodongan/tim)