• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ini Masalah di UU Pemilu Versi LSI

by Rensa
Oktober 16, 2016
in Berita Nasional, Berita Politik
A A
0
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Lembaga Survei Indonesia
Lembaga Survei Indonesia

JAKARTA – Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dianggap masih memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya, kurangnya penegakan hukum.

Dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 8 Februari hingga 25 Maret 2016, sebanyak 44,4% responden menyatakan kurangnya penegakan hukum dalam UU Pemilu. Kemudian, sebanyak 33,8% responden menyatakan UU Pemilu tumpang tindih dan terdapat pengulangan dalam UU itu.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

Lalu, 23,6% responden menilai proses pencalonan belum diatur jelas dalam UU Pemilu. Selain itu, 16,2% responden menilai masalah daftar pemilu belum diatur jelas.

Sementara 15,7% responden menilai isi UU Pemilu tidak jelas karena banyak penafsiran. Di samping itu, 15,3% responden menilai peran partai politik (Parpol) selama siklus pemilu belum jelas dalam UU itu.

Berikutnya, 14,8% responden menilai peraturan kampanye, keuangan kampanye serta aturan untuk menyelesaikan sengketa pemilu belum diatur jelas. “Kurangnya penegakan hukum menjadi masalah paling banyak disebut terkait Undang-undang Pemilu, kemudian tumpang tindih dan pengulangan, peraturan yang tak jelas terkait pencalonan dan proses Pemilu,” ujar Peneliti LSI Rizka Halida di Gedung Komisi ‎Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Adapun populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia di enam wilayah, dengan kriteria memiliki pengetahuan luas, keahlian dan atau pengalaman terkait pemilu dan peraturannya. Enam wilayah itu adalah Banda Aceh, DKI Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan dan Surabaya.

Dari setiap wilayah, ditentukan tiga kelompok responden dengan latar belakang akademisi, LSM dan media massa. Jumlah sampel sebanyak 216 responden.

Baca Juga  Verifikasi Lahan Bandara Bolmong Mulus

Pemilihan responden survei dilakukan dengan cara purposif‎ yaitu ditentukan sebelumnya berdasarkan kriteria ditetapkan. Quality Control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random kepada 15% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali menghubuni responden melaui telepon. Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti. (sdo/zha)

sumber: sindonews.com

Tags: LembagaLSIPemilukadaPilkadaSurvei
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Buruk Ini Selepas Bekerja

Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Buruk Ini Selepas Bekerja

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In