JAKARTA – Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dianggap masih memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya, kurangnya penegakan hukum.
Dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 8 Februari hingga 25 Maret 2016, sebanyak 44,4% responden menyatakan kurangnya penegakan hukum dalam UU Pemilu. Kemudian, sebanyak 33,8% responden menyatakan UU Pemilu tumpang tindih dan terdapat pengulangan dalam UU itu.
Lalu, 23,6% responden menilai proses pencalonan belum diatur jelas dalam UU Pemilu. Selain itu, 16,2% responden menilai masalah daftar pemilu belum diatur jelas.
Sementara 15,7% responden menilai isi UU Pemilu tidak jelas karena banyak penafsiran. Di samping itu, 15,3% responden menilai peran partai politik (Parpol) selama siklus pemilu belum jelas dalam UU itu.
Berikutnya, 14,8% responden menilai peraturan kampanye, keuangan kampanye serta aturan untuk menyelesaikan sengketa pemilu belum diatur jelas. “Kurangnya penegakan hukum menjadi masalah paling banyak disebut terkait Undang-undang Pemilu, kemudian tumpang tindih dan pengulangan, peraturan yang tak jelas terkait pencalonan dan proses Pemilu,” ujar Peneliti LSI Rizka Halida di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).
Adapun populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia di enam wilayah, dengan kriteria memiliki pengetahuan luas, keahlian dan atau pengalaman terkait pemilu dan peraturannya. Enam wilayah itu adalah Banda Aceh, DKI Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan dan Surabaya.
Dari setiap wilayah, ditentukan tiga kelompok responden dengan latar belakang akademisi, LSM dan media massa. Jumlah sampel sebanyak 216 responden.
Pemilihan responden survei dilakukan dengan cara purposif yaitu ditentukan sebelumnya berdasarkan kriteria ditetapkan. Quality Control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random kepada 15% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali menghubuni responden melaui telepon. Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti. (sdo/zha)
sumber: sindonews.com