Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Jaksa Agung Didesak Temukan Dokumen TPF Kasus Munir


16 Okt 2016 12:12 WITA


 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Perbesar

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung telah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) terkait kematian Aktivis HAM Munir Said Thalib yang saat ini hilang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta HM Prasetyo untuk tidak berlama-lama dalam mencari dokumen tersebut.

“Harus diawasin jangan sampai tar sok tar sok, paling tidak dikasih waktu selama satu bulan jangan kelamaan nanti malah lupa,” ujar Masinton di Kawasan Cikini Raya, Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Hal itu sampaikan Masinton karena peristiwa apapun yang terjadi itu harus direspons secara serius oleh pemerintah karena negara lahir buat melindungi masyarakatnya.

“Enggak boleh kalah apalagi dengan persoalaan ini (dokumen TPF Munir) karena ingatan masyarakat masih kuat dengan kasus itu kan belum lama kejadiannya,” terang Masinton.

Lanjut Masinton, apabila dokumen sudah berhasil ditemukan maka hukumnya wajib untuk mempublikasikan pada masyarakat. “Walaupun nanti sudah ditemukan jaksa agung tapi tetap harus dibuka ke publik,” tambahnya.

Sekretariat Negara (Setneg) melalui siarapan pers sudah mengumumkan jika tidak memiliki atau menyimpan dokumen laporan akhir dari hasil tim pencari fakta (TPF) terkait tewasnya Aktivis HAM Munir.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan KontraS, dalam putusan tersebut KIP meminta Kementerian Setneg mengumumkan hasil laporan akhir TPF tewasnya Munir kepada publik. Namun, Setneg enggan membeberkan dengan alasan tidak  memiliki wewenang terhadap dokumen tersebut.

Maka dari itu, KIP akan kembali membuka fase penyelidikan kasus Munir sehingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ikut menelusuri keberadaan dokumen itu.(sdo/zha)

sumber: sindonews.com

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Janji Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Bukti Ganjar Serius Sikat Korupsi

11 Desember 2023 - 14:59 WITA

Live Streaming Pornografi Sesama Jenis, Selebgram Berinisial L Ditangkap Polisi

11 Desember 2023 - 14:45 WITA

Puluhan Utusan Media Ikut Public Hearing on Trustworthy News Indicators Digelar AMSI Sulut

9 Desember 2023 - 15:06 WITA

Tersangka Kasus Penggelapan Objek Fidusia Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

8 Desember 2023 - 09:34 WITA

Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Ciamis Sebut Sanad Keilmuan dan Keturunan Ganjar- Atikoh Jelas

7 Desember 2023 - 23:44 WITA

Pencemaran Nama Baik, Donny Sumolang Cs Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara

5 Desember 2023 - 23:31 WITA

Trending di Berita Bolmong