Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Jaksa Agung Didesak Temukan Dokumen TPF Kasus Munir


16 Okt 2016 12:12 WITA


 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Perbesar

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung telah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) terkait kematian Aktivis HAM Munir Said Thalib yang saat ini hilang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta HM Prasetyo untuk tidak berlama-lama dalam mencari dokumen tersebut.

“Harus diawasin jangan sampai tar sok tar sok, paling tidak dikasih waktu selama satu bulan jangan kelamaan nanti malah lupa,” ujar Masinton di Kawasan Cikini Raya, Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Hal itu sampaikan Masinton karena peristiwa apapun yang terjadi itu harus direspons secara serius oleh pemerintah karena negara lahir buat melindungi masyarakatnya.

“Enggak boleh kalah apalagi dengan persoalaan ini (dokumen TPF Munir) karena ingatan masyarakat masih kuat dengan kasus itu kan belum lama kejadiannya,” terang Masinton.

Lanjut Masinton, apabila dokumen sudah berhasil ditemukan maka hukumnya wajib untuk mempublikasikan pada masyarakat. “Walaupun nanti sudah ditemukan jaksa agung tapi tetap harus dibuka ke publik,” tambahnya.

Sekretariat Negara (Setneg) melalui siarapan pers sudah mengumumkan jika tidak memiliki atau menyimpan dokumen laporan akhir dari hasil tim pencari fakta (TPF) terkait tewasnya Aktivis HAM Munir.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan KontraS, dalam putusan tersebut KIP meminta Kementerian Setneg mengumumkan hasil laporan akhir TPF tewasnya Munir kepada publik. Namun, Setneg enggan membeberkan dengan alasan tidak  memiliki wewenang terhadap dokumen tersebut.

Maka dari itu, KIP akan kembali membuka fase penyelidikan kasus Munir sehingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ikut menelusuri keberadaan dokumen itu.(sdo/zha)

sumber: sindonews.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Bantah Tuduhan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Sitti: Semua Tindakan Sesuai SOP

3 Maret 2025 - 05:22 WITA

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar

7 Januari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Berita Hukum