• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBNW, Ancaman Pidana Diatas 10 Tahun, Dua Terdakwa tak Ajukan Eksepsi

by Retho Bambuena
Mei 27, 2020
in Berita Bolmong, Berita Hukum, Berita Sulawesi Utara
A A
0
Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBNW, Ancaman Pidana Diatas 10 Tahun, Dua Terdakwa tak Ajukan Eksepsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU– Kasus kegiatan Pertambangan Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Rabu (27/5/2020) disidangkan dengan agenda keberatan dari terdakwa.

Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2020 lalu, terdakwa SM alias Mitro, mengatakan, pada sidang selanjutnya, dirinya akan buka-bukaan terkait kasus yang menimpanya.

RelatedPosts

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sampaikan Hal Ini di HUT ke-35 Kota Bitung

Esport Karya Anak Muda Sulut Dilombakan Secara Nasional, Gubernur Yulius: Simbol Kebangkitan Kreativitas Digital dan Ekonomi Kreatif

Kolam Renang KONI Tak Terawat, Gubernur Yulius Minta Dispora Lakukan Langkah Cepat

Bahkan, SM juga menegaskan, dirinya sudah mempersiapkan dan mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) di sidang pekan lalu, yaitu sidang pembacaan dakwaan.

Namun, berdasarkan pantauan, pada sidang yang digelar tadi, terdakwa SM dan HN tidak menyampaikan sepatah kata tentang keberatan mereka. Padahal sebelumnya SM mengaku sudah mempersiapkan keberatanya.

Pada persidangan hari ini, mereka berdua didampingi oleh Pensehat Hukum Zulkifli Liggotu SH.

“Jadi, karena ancaman pidana mereka diatas 10 tahun, hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi mereka berdua di pesidangan,” jelas Zulkifli.

Saat persidangan di mulai oleh majelis hakim melalui video conference, majelis hakim menanyakan kepada pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa), namun penasehat hukum Zulkifli Liggotu mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Untuk eksepsi tidak ada,” kata Zulkifli kepada majelis hakim.

Terdakwa SM dan HN saat di wawancarai usai sidang mengatakan, mereka tidak keberatan saat pembacaan eksepsi tidak dilakukan.

“Saya masih bingung, memang saya sudah menulis persiapan untuk hari ini. Tapi biar bagaimanapun kami harus mengikuti alur persidangan ini dan mempercayakan kasus ini kepada penasehat hukum kami,” kata SM.

Baca Juga  Suami Terjerat Kasus Hukum, Istri Berjuang Mengurus Tiga Anak Seorang Diri

Dia juga berharap ada jalan terbaik untuk kasus yang dialaminya. “Mudah-mudahan ini jalan yang terbaiklah untuk membantu kami menghadapi kasus ini,” tandasnya. (dev)

Tags: EksepsiemasilegalkasusKawasanPetisidangtambangTNBNW
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Kapolres Boltim Prihatin Ada Warga Kokapoi Timur Jadi Korban Hoax

Kapolres Boltim Prihatin Ada Warga Kokapoi Timur Jadi Korban Hoax

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In