KOTAMOBAGU– Kasus kegiatan Pertambangan Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Rabu (27/5/2020) disidangkan dengan agenda keberatan dari terdakwa.
Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2020 lalu, terdakwa SM alias Mitro, mengatakan, pada sidang selanjutnya, dirinya akan buka-bukaan terkait kasus yang menimpanya.
Bahkan, SM juga menegaskan, dirinya sudah mempersiapkan dan mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) di sidang pekan lalu, yaitu sidang pembacaan dakwaan.
Namun, berdasarkan pantauan, pada sidang yang digelar tadi, terdakwa SM dan HN tidak menyampaikan sepatah kata tentang keberatan mereka. Padahal sebelumnya SM mengaku sudah mempersiapkan keberatanya.
Pada persidangan hari ini, mereka berdua didampingi oleh Pensehat Hukum Zulkifli Liggotu SH.
“Jadi, karena ancaman pidana mereka diatas 10 tahun, hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi mereka berdua di pesidangan,” jelas Zulkifli.
Saat persidangan di mulai oleh majelis hakim melalui video conference, majelis hakim menanyakan kepada pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa), namun penasehat hukum Zulkifli Liggotu mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Untuk eksepsi tidak ada,” kata Zulkifli kepada majelis hakim.
Terdakwa SM dan HN saat di wawancarai usai sidang mengatakan, mereka tidak keberatan saat pembacaan eksepsi tidak dilakukan.
“Saya masih bingung, memang saya sudah menulis persiapan untuk hari ini. Tapi biar bagaimanapun kami harus mengikuti alur persidangan ini dan mempercayakan kasus ini kepada penasehat hukum kami,” kata SM.
Dia juga berharap ada jalan terbaik untuk kasus yang dialaminya. “Mudah-mudahan ini jalan yang terbaiklah untuk membantu kami menghadapi kasus ini,” tandasnya. (dev)