Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 27 Mei 2020 19:52 WITA ·

Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBNW, Ancaman Pidana Diatas 10 Tahun, Dua Terdakwa tak Ajukan Eksepsi


Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBNW, Ancaman Pidana Diatas 10 Tahun, Dua Terdakwa tak Ajukan Eksepsi Perbesar

KOTAMOBAGU– Kasus kegiatan Pertambangan Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Rabu (27/5/2020) disidangkan dengan agenda keberatan dari terdakwa.

Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2020 lalu, terdakwa SM alias Mitro, mengatakan, pada sidang selanjutnya, dirinya akan buka-bukaan terkait kasus yang menimpanya.

Bahkan, SM juga menegaskan, dirinya sudah mempersiapkan dan mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) di sidang pekan lalu, yaitu sidang pembacaan dakwaan.

Namun, berdasarkan pantauan, pada sidang yang digelar tadi, terdakwa SM dan HN tidak menyampaikan sepatah kata tentang keberatan mereka. Padahal sebelumnya SM mengaku sudah mempersiapkan keberatanya.

Pada persidangan hari ini, mereka berdua didampingi oleh Pensehat Hukum Zulkifli Liggotu SH.

“Jadi, karena ancaman pidana mereka diatas 10 tahun, hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi mereka berdua di pesidangan,” jelas Zulkifli.

Saat persidangan di mulai oleh majelis hakim melalui video conference, majelis hakim menanyakan kepada pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa), namun penasehat hukum Zulkifli Liggotu mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Untuk eksepsi tidak ada,” kata Zulkifli kepada majelis hakim.

Terdakwa SM dan HN saat di wawancarai usai sidang mengatakan, mereka tidak keberatan saat pembacaan eksepsi tidak dilakukan.

“Saya masih bingung, memang saya sudah menulis persiapan untuk hari ini. Tapi biar bagaimanapun kami harus mengikuti alur persidangan ini dan mempercayakan kasus ini kepada penasehat hukum kami,” kata SM.

Dia juga berharap ada jalan terbaik untuk kasus yang dialaminya. “Mudah-mudahan ini jalan yang terbaiklah untuk membantu kami menghadapi kasus ini,” tandasnya. (dev)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Trending di Berita Daerah