• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kasus Warga Meninggal di Lubang Tambang Lokasi PETI Diduga Milik Waket DPRD Bolmong Terus Berproses

by Retho Bambuena
Juni 22, 2020
in Berita Bolmong, Berita Hukum
A A
0
Kasus Warga Meninggal di Lubang Tambang Lokasi PETI Diduga Milik Waket DPRD Bolmong Terus Berproses
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG – Polres Kotamobagu terus seriusi proses hukum terkait kasus meninggalnya salah satu warga Desa Mopusi yakni MK, di lubang tambang underground Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Bolmong, Hi Abdul Kadir Mangkat pada Maret 2020 lalu.

Kasatreskrim AKP Muhammad Fadli SIK saat dikonfirmasi menegaskan, kasus tersebut tetap berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi. Meski saat ini sedang menangani kasus Potolo dan Bakan, kasus di lokasi tambang yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Bolmong tetap berlanjut.

RelatedPosts

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

Sehari Dua Kasus Narkoba Diungkap, Polres Muba Tangkap Dua Pengedar

Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Tiga Pengusaha Jadi Tersangka, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Kotamobagu

“Kasus ini masih dalam tahap lidik, kita masih mengambil keterangan dari saksi-saksi. Kita masih fokus pada Potolo dan Bakan,” kata Fadli dikonfirmasi Senin (22/6/2020).

Dia kembali menegaskan, kasus tersebut tetap akan berproses.

“Kasus ini akan di proses. Pasal yang akan diberikan yaitu Pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkat saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan PETI memang menjadi tanggungjawab penegak hukum menertibkan.

“Oh iya, maaf baru pulang masjid. Ya, kalau ditanya tanggapan saya, biasa saja. Itu salah satu tugas penegak hukum untuk menertibkanya,” kata Kadir Mangkat.

Kadir juga meminta agar aparat tidak sepihak dalam menertibkan pertambangan di Bolmong. Apalagi hampir semua di Sulut banyak terdapat PETI.

“Cuman perlu diketahui adalah, lokasi PETI di Sulut sangat banyak termasuk di Bolmong Raya. Ada tersebar dimana-mana termasuk di dumoga sana. Kita tau semua statusnya kan. Jadi penertiban hal yang biasa. Apalagi yang punya saya, tanah saya bukan hutan lindung dan saya mengola dengan cara traditional tidak menggunakan alat berat,” jelasnya.

Baca Juga  Razia Gabungan di Desa Lobong, Tak Pakai Masker Sasaran

Dia juga berharap agar penegak hukum adil dalam memproses.

“Harapan saya tentu yang penting jangan sepihak. Kalau ditertibkan ya semua, bagi saya tidak apa-apa,” ujarnya.

Kadir menambahkan aparat jangan pilih kasih dalam menertibkan tambang.

“Bagitu to, biasa itu tugas aparat untuk menertibkan. Yang penting samua, jangan pilih kasih. Supaya saya juga masih ada orang kerja di sawah karena karja semua orang sudah memilih bekerja di tambang. Jadi sulit mencari pekerja di kebun,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Maret 2020 lalu, telah terjadi kecelakaan salah satu warga Desa Mopusi yakni MK, dan meninggal pada lubang tambang Lokasi Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan.

Diduga lubang tambang tersebut milik Wakil Ketua DPRD Bolmong dan tidak memiliki ijin tambang resmi atau lokasi PETI. (dev)

Tags: emaskorbanKotamobaguLidikLokasiLubang TambangPetipolrestanoyan
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Penyaluran BST untuk 713 Penerima Ditangguhkan, Begini Temuan Dinsos Bolmong

Penyaluran BST untuk 713 Penerima Ditangguhkan, Begini Temuan Dinsos Bolmong

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In