KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu, Selasa (20/1/2026). Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono.
Tim Kejari datang ke kantor Bawaslu sekira pukul 15.00 Wita dan langsung masuk ke sejumlah ruangan mengambil dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Hingga pukul 17.00 Wita penggeledahan masih berlangsung. Pantauan Kronik Totabuan, Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit dan Komisioner Didi Pelealu berada di kantor saat penggeledahan.
Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada yang menyeret jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus berkembang.
Adanya indikasi penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkot Kotamobagu yang membuat para komisioner Bawaslu berurusan dengan Kejari.
Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Bawaslu masih menyisakan anggaran Rp1,7 miliar. Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu. Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***





Discussion about this post