Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 20 Jan 2026 17:06 WITA ·

Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kotamobagu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah


Kajari Kotamobagu, Saptono, bersama jajaran penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Kotamobagu. Perbesar

Kajari Kotamobagu, Saptono, bersama jajaran penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu, Selasa (20/1/2026). Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono.

Tim Kejari datang ke kantor Bawaslu sekira pukul 15.00 Wita dan langsung masuk ke sejumlah ruangan mengambil dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

Hingga pukul 17.00 Wita penggeledahan masih berlangsung. Pantauan Kronik Totabuan, Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit dan Komisioner Didi Pelealu berada di kantor saat penggeledahan.

Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada yang menyeret jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus berkembang.

Adanya indikasi penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkot Kotamobagu yang membuat para komisioner Bawaslu berurusan dengan Kejari.

Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Bawaslu masih menyisakan anggaran Rp1,7 miliar. Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu. Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah