• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka

by Rensa
Juli 23, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Kotamobagu
A A
0
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar kuliner Kotamobagu tahun 2020, Jumat (22/7/2022).

Para tersangka yakni HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Gotong Royong Pemkab Muba dan TNI–Polri Bersihkan Terminal dan Pasar Randik

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keepatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Kotamobagu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu terjadi tahun 2020 lalu.

Anggran proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar, dibangun di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu. Pelaksana pembangunan adalah CV Fajar.

Proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai volume dalam perencanaan dan kontrak.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Elwin lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.

Pertama, tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar. Dalam menjalankan kegiatan proyek, YS dikendalikan oleh tersangka DD. Mereka ini adalah pasangan suami istri.

Selanjutnya tersangka MM merupakan PPK dalam proyek ini.

Ia diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yakni mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, padahal kewenangannya sebagai pengendali kontrak.

“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.

Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.

Baca Juga  Dorong Perbaikan Manajemen Keuangan, Depri Serahkan LKPD Kepada BPK RI

HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189. (bto)

Tags: Elwin Agustian KhaharKejariKorupsiKotamobagupasar kulinertersangka
Rensa

Rensa

Next Post
Boltim Sukses Raih Penghargaan KLA 2022

Boltim Sukses Raih Penghargaan KLA 2022

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In