Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka


23 Jul 2022 04:49 WITA


 Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka Perbesar

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar kuliner Kotamobagu tahun 2020, Jumat (22/7/2022).

Para tersangka yakni HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keepatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Kotamobagu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu terjadi tahun 2020 lalu.

Anggran proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar, dibangun di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu. Pelaksana pembangunan adalah CV Fajar.

Proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai volume dalam perencanaan dan kontrak.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Elwin lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.

Pertama, tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar. Dalam menjalankan kegiatan proyek, YS dikendalikan oleh tersangka DD. Mereka ini adalah pasangan suami istri.

Selanjutnya tersangka MM merupakan PPK dalam proyek ini.

Ia diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yakni mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, padahal kewenangannya sebagai pengendali kontrak.

“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.

Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.

HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189. (bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Bolmong Terpilih Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-115 Kotamobagu

20 Januari 2025 - 13:53 WITA

Lebih Dekat dengan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Sosok Berkepribadian Baik dan Terbuka Kepada Masyarakat

20 Januari 2025 - 04:54 WITA

Podcast di Radio Gema Randik 97 FM, Kadis Dikbud Muba Siap Sukseskan MBG di Muba

17 Januari 2025 - 18:32 WITA

Tahun Ini Pustu Desa Sungai Napal Diperbaiki

16 Januari 2025 - 17:53 WITA

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Buka Musrenbang Kecamatan Posigadan, Iskandar Kamaru Ingatkan Sangadi Soal Penggunaan Dana Desa

16 Januari 2025 - 17:35 WITA

Trending di Berita Bolsel