KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar kuliner Kotamobagu tahun 2020, Jumat (22/7/2022).
Para tersangka yakni HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keepatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Kotamobagu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu terjadi tahun 2020 lalu.
Anggran proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar, dibangun di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu. Pelaksana pembangunan adalah CV Fajar.
Proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai volume dalam perencanaan dan kontrak.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Elwin lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.
Pertama, tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar. Dalam menjalankan kegiatan proyek, YS dikendalikan oleh tersangka DD. Mereka ini adalah pasangan suami istri.
Selanjutnya tersangka MM merupakan PPK dalam proyek ini.
Ia diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yakni mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, padahal kewenangannya sebagai pengendali kontrak.
“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.
Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.
HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.
Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189. (bto)