• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kepala DPMPTSP Kotamobagu Terangkan Izin Eks Gedung Palapa Tak Sesuai Peruntukan

by Retho Bambuena
Desember 14, 2023
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Polemik perizinan eks Gedung Palapa yang sempat dimanfaatkan sebagai lokasi pasar, mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH., menuturkan bahwa izin usaha yang dikantongi pengelola eks gedung palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Dimana Nomor Induk Berusaha 9120012201713 dengan kode dan nama KBLI 6810 peruntukkannya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan sama sekali bukan untuk izin usaha pasar,” terang Meike.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

Meike juga mengungkapkan bahwa begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengelola.
“IMB dengan Nomor 645/37/IV/2022, tersebut fungsi bangunannya adalah sebagai kantor atau gudang. Sekali lagi dari sisi fungsi bangunan bukan untuk lokasi pasar,” tutur Meike.

Dirinya mengungkapkan bahwa permasalahan perizinan di lokasi eks gedung palapa lanjut Meike, memang sudah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu, bahkan Pemkot bahkan sudah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa sejak tahun 2022 lalu.

“Pada 2 September 2022 lalu, Pemkot menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa atas nama Ichsan Ismail Bareng. Dalam rapat pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan yang isinya antara lain mengakuai bahwa pemanfaatan gedung eks palapa tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana termuat dalam IMB yaitu sebagai kantor/gudang, dan pengelola bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan,” lanjut Meike.

Selain itu lanjutnya, pengelola juga berjanji selama pengurusan peralihan fungsi bangunan, bersedia untuk melakukan kegiatan hanya sebatas di dalam gedung dan tidak ada aktifitas berjualan di luar gedung, tidak ada aktifitas penjualan ikan mentah dan ayam hidup serta jumlah pedagang tidak melebihi 60 lapak.

Baca Juga  HUT PDI Perjuangan Ke-50, Ganjar Pranowo Siap Jalankan Instruksi Megawati

“Dan apabila pihak pengelola tidak mematuhi dan memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berhak melakukan penertiban. Kegiatan usahanya hanya bersifat sementara dan sewaktu-waktu bisa ditertibkan ,” ucapnya.

Meike menegaskan karena sampai batas waktu pengurusan IMB, pihak pengelola tak bisa menunjukkan perubahan IMB dan perizinan berusaha yang sesuai, maka Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Surat Peringatan Pertama tertanggal 31 Oktober 2022.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola ternyata juga belum bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pada tanggal 18 November 2022 kembali dilayangkan Surat Peringatan Kedua untuk segera menghentikan aktivitas berjualan dan menyewakan lapak di lokasi tersebut. Dan ini kemudian disusul penyampaian Surat Peringatan Ketiga tanggal 24 Mei 2023 untuk menghentikan aktifitas di lokasi ini karena pihak pengelola juga tak bisa memenuhi ketentuan yang ada. Intinya sebelum penertiban dilakukan, kami sudah berupaya melakukan prosedur dan ketentuan yang ada,” ujar Meike.(*Rto)

Tags: 2023Kotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Jelang Natal, Renti Imbau Semua Perusahaan di Bolmong 'Wajib' Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In