• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Polisi Amankan 2 Oknum ASN Basarnas Kotamobagu

by Rzha
Maret 14, 2023
in Berita Daerah, Berita Hukum, Headline News
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

KRONIK TOTABUAN – 2 orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kotamobagu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, Rabu, 1 Maret 2023.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Basarnas Kotamobagu yang terletak di Kampung Baru Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat ada oknum yang sedang menghisap narkotika jenis ganja.

Tim yang dipimping Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Sumandik langsung bergerak menuju TKP di Pos Basarnas kampung baru kemudian menemukan dua orang Oknum ASN berada didalam Pos yakni RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23), selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus Tisu dan 1 Ganja kering dalam plastik bening didalam lemari.

Setelah diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) juga ASN Basarnas dimana saat itu berada di Gorontalo.

Selanjutmya pada Kamis, 2 Maret 2023 dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam menuju Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ML.

Dari hasil penangkapan terhadap 2 orang Oknum ASN Basarnas ini diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.

Baca Juga  Pobundayan Penghasil Batu Bata Terbaik di BMR
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.

“Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram di Kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Retho)

Tags: 2023headlineKotamobagu
Rzha

Rzha

Next Post

Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkot Kotamobagu Terima UHC Award Tahun 2023

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In