KRONIK TOTABUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan atau pakta integritas Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kamis (1/8/2024).
Rakor yang digelar di Ballroom Sutanraja, Kotamobagu tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A Manoppo, dan turut didampingi anggota KPU Hairun Laode, Heriyana Amir, Ilmi. K Paputungan dan Ivan B Tandayu.
Sementara peserta Rakor, seluruh PPK dan PPS 4 Kecamatan se-Kota Kotamobagu.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart. A Manoppo dalam kesempatannya menyampaikan pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan terhadap tugas dan wewenang yang tujuannya untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Kata Mishart, Pengawasan dan penegakan kode etik harus dilakukan oleh KPU kabupaten kota kepada penyelenggara badan Ad Hoc baik kepada PPK atau PPS.
Sebagai penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik sebagaimana peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
“Karena penyelenggara pemilu sudah di sumpah janji saat pelantikan, maka harus memegang teguh kode etik ini,” tegasnya.
Mishart menekankan kepada seluruh penyelenggara Ad Hoc tingkat kecamatan se- Kota Kotamobagu untuk memahami dengan baik penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas.
“Penyelenggara perlu selalu menjaga soliditas baik internal maupun eksternal. Selain itu, setiap permasalahan internal yang dihadapi sedapat mungkin diselesaikan dengan kekeluargaan dan kelembagaan sehingga membawa persoalan ke ranah hukum itu menjadi alternatif terakhir,” jelasnya.
Dirinya berharap agar usai kegiatan ini, peserta rakor memiliki persepsi yang sama, sehingga memaksimalkan upaya menjaga integritas penyelenggara Pilkada 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Ilmi K Paputungan dalam kesempatannya mengatakan, salah satu kewenangan KPU Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan internal terhadap badan ad hoc, PPK dan PPS guna memastikan bahwa badan ad hoc melaksanakan tugas penyelenggaraan sesuai dengan regulasi.
“KPU Kabupaten/Kota juga harus melakukan upaya mitigasi terjadinya pelanggaran etik, serta bagaimana menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan ad hoc itu sendiri,” kata Ilmi
Dirinya berharap agar para peserta rakor menyadari bahwa prinsip penyelenggara pemilukada ini tidak hanya melekat pada PPK saja, melainkan ini melekat kepada sekretariat.
Menurutnya, Kode etik penyelenggaraan pemilu inilah yang menjaga sikap penyelenggara dan menjadi cermin sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pilgub dan Pilwako Kotamobagu yang nanti.
“Kita perlu memastikan kepada masyarakat bahwa kegiatan yang kita laksanakan adalah kegiatan yang profesional, transparan, mandiri dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. (Falen)