Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 30 Jan 2025 15:39 WITA ·

Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan


Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan Perbesar

KRONIK TOTABUAN –  Satu unit mobil dinas (Mobnas) Toyota Fortuner warna putih nomor polisi DB 8 K masih dikuasai salah satu mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019- 2024, Herdy Korompot.

Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Kotamobagu sampai saat ini tak kunjung menarik mobnas tersebut. Padahal, dua mobnas yang lain DB 3 K dan DB 7 K sejak akhir Oktober 2024 telah ditarik dari tangan mantan Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan.

Penarikan dua mobnas tersebut diawali dengan adanya surat dari Setwan kepada kedua mantan pimpinan DPRD tersebut dengan dalih sudah tidak lagi menjabat. Meiddy dan Syarifuddin kemudian langsung menyerahkannya.

Namun, kebijakan berbeda dilakukan Setwan kepada Herdy yang tak lain mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu. Mobnas berwarna putih DB 8 K yang sehari-hari nomor polisinya diubah menjadi hitam DB 1031 K tak pernah ditarik.

Setwan dituding bertindak diskriminatif terhadap kedua mantan pimpinan DPRD Kotamobagu. Sebab penarikan mobnas dikecualikan kepada salah satu mantan wakil ketua yang saat ini masih tercatat sebagai anggota biasa di DPRD Kotamobagu.

“Kalau memang aturannya mantan pimpinan DPRD tidak boleh menguasai mobil dinas, harusnya semua ditarik. Kenapa hanya dua, sementara satu lagi tidak ditarik? Itu diskriminatif sekali namanya,” ungkap sumber yang menginformasikan hal ini kepada kroniktotabuan.com, Kamis (30/1/2025).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, mengakui bahwa satu unit mobnas masih dikuasai mantan wakil ketua DPRD.

Firmansyah mengatakan, segera menyurati Herdy Korompot untuk mengembalikan mobnas sebagaimana yang dilakukan oleh dua mantan pimpinan lainnya.

“Segera kami surati. Secara administrasi demikian,” ungkap Firmansyah.

Ia menjelaskan, dua mobnas yang dulu digunakan mantan wakil ketua DPRD rencananya akan dilelang terbuka oleh Pemkot Kotamobagu. Sedangkan mobnas yang dulunya digunakan mantan ketua DPRD, bisa langsung dibayar tanpa harus melalui proses lelang (dum) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.***

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel