KRONIK TOTABUAN – Satu unit mobil dinas (Mobnas) Toyota Fortuner warna putih nomor polisi DB 8 K masih dikuasai salah satu mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019- 2024, Herdy Korompot.
Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Kotamobagu sampai saat ini tak kunjung menarik mobnas tersebut. Padahal, dua mobnas yang lain DB 3 K dan DB 7 K sejak akhir Oktober 2024 telah ditarik dari tangan mantan Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan.
Penarikan dua mobnas tersebut diawali dengan adanya surat dari Setwan kepada kedua mantan pimpinan DPRD tersebut dengan dalih sudah tidak lagi menjabat. Meiddy dan Syarifuddin kemudian langsung menyerahkannya.
Namun, kebijakan berbeda dilakukan Setwan kepada Herdy yang tak lain mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu. Mobnas berwarna putih DB 8 K yang sehari-hari nomor polisinya diubah menjadi hitam DB 1031 K tak pernah ditarik.
Setwan dituding bertindak diskriminatif terhadap kedua mantan pimpinan DPRD Kotamobagu. Sebab penarikan mobnas dikecualikan kepada salah satu mantan wakil ketua yang saat ini masih tercatat sebagai anggota biasa di DPRD Kotamobagu.
“Kalau memang aturannya mantan pimpinan DPRD tidak boleh menguasai mobil dinas, harusnya semua ditarik. Kenapa hanya dua, sementara satu lagi tidak ditarik? Itu diskriminatif sekali namanya,” ungkap sumber yang menginformasikan hal ini kepada kroniktotabuan.com, Kamis (30/1/2025).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, mengakui bahwa satu unit mobnas masih dikuasai mantan wakil ketua DPRD.
Firmansyah mengatakan, segera menyurati Herdy Korompot untuk mengembalikan mobnas sebagaimana yang dilakukan oleh dua mantan pimpinan lainnya.
“Segera kami surati. Secara administrasi demikian,” ungkap Firmansyah.
Ia menjelaskan, dua mobnas yang dulu digunakan mantan wakil ketua DPRD rencananya akan dilelang terbuka oleh Pemkot Kotamobagu. Sedangkan mobnas yang dulunya digunakan mantan ketua DPRD, bisa langsung dibayar tanpa harus melalui proses lelang (dum) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.***