• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Otomotif

Modif Tapi Jangan Pakai Rotator, Ketahui Siapa Saja yang Berhak Memakainya

by Rensa
Oktober 25, 2020
in Berita Otomotif
A A
0
Modif Tapi Jangan Pakai Rotator, Ketahui Siapa Saja yang Berhak Memakainya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kerap kali kita temui kendaraan pribadi yang ditambahi dengan rotator hingga sirene.

Entah untuk gaya-gayaan atau memiliki tujuan lain, tak ada yang tahu.

RelatedPosts

Peringati HUT Korpri, PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama

Menjaga Persaudaraan dan Saling Menghormati,Tim IDEAL Bagikan Air Mineral ke Pendukung MADU

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize

Tapi tahukah kalian sob, sebenarnya hanya ada beberapa kendaraan yang berhak menggunakan rotator maupun sirene?

Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.

Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan;

“Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.”

otogrid

Baca Juga  Bank Indonesia Kabulkan DP Nol Persen Kredit Kendaran Listrik
Tags: 2020OtomotifRotator
Rensa

Rensa

Next Post
Real Madrid Kalahkan Barcelona di El Clasico, Ini Reaksi Cristiano Ronaldo

Real Madrid Kalahkan Barcelona di El Clasico, Ini Reaksi Cristiano Ronaldo

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In