• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Mulai Beroperasi, Ini Syarat Penumpang yang Harus Dipenuhi

by Rensa
Juni 11, 2020
in Berita Ekonomi
A A
0
Lion Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Air Group mulai beroperasi melayani angkutan reguler rute domestik pada Rabu, 10 Juni 2020. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pembukaan operasional sejalan dengan hasil evaluasi yang dilakukan perseroan.

“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

RelatedPosts

Harap Untung Malah Buntung, Ratusan Orang Kotamobagu dan Bolmong Jadi Korban Investasi Aplikasi BintangChip

Harga Beras di Kotamobagu Tembus Rp1 Juta Per Koli, Ini Penyebabnya!

BRI Kotamobagu Pastikan Penyelesaian Aduan Nasabah Sudah Sesuai Regulasi Operasional Perbankan

Adapun operasional maskapai ini dipastikan telah menyesuaikan beleid baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan terkait transportasi udara, yakni Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Beleid ini mengatur jumlah maksimal kapasitas penumpang dalam pesawat, yakni 70 persen dari total kursi yang disediakan.

Aturan tersebut juga kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara. Di antaranya harus melampirkan hasil tes PCR atau rapid test.

Adapun bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan maskapainya, Danang mengatakan Lion Air Group mewajibkan beberapa hal. Berikut ini syarat tersebut.

1. Penumpang harus datang empat jam sebelum keberangkatan. Sebab, di bandara, akan dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan kesehatan. Adapun penerbangan Lion di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilayani di Terminal 2 dan Terminal 3.

2. Penumpang harus menunjukkan kartu identitas diri yang sah, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya.

3. Penumpang wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Kembangkan Sistem Rujukan Berbasis Online

4. Penumpang wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan sanitizer.

5. Penumpang harus mengikuti aturan jaga jarak aman selama di terminal bandara maupun pesawat.

6. Penumpang harus menjaga kebersihan dan mengikuti petunjuk awak kabin.

Selanjutnya, Danang menyatakan calon penumpang dapat membeli tiket di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air, melalui situs resmi perusahaan, atau aplikasi maskapai. Penumpang juga sudah bisa mulai membeli tiket melalui agen penjualan maupub online travel agent (OTA). (*)

Tags: 2020ekonomijakartaLION AIR
Rensa

Rensa

Next Post
Mau Beli Royal Enfield?, Sekarang Sudah Bisa Lewat Tokopedia

Mau Beli Royal Enfield?, Sekarang Sudah Bisa Lewat Tokopedia

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In