• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Ormas Hingga OKP Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data

by Rensa
Juni 17, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Ormas Hingga OKP Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu meminta Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Otmas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk segera memasukan pemutakhiran data.

Sebagaimana dikatakan Sekretaris Badan Kesbangpol Kotamobagu, Suhartien Tegela.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Suhartien mengatakan bahwa untuk penyampaian berkas paling lambat tanggal 25 juni 2021, setiap hari kerja di Kantor Kesbangpol.

Baca Juga: Investor Prancis Lirik Jagung dan Kopi Bolmong

“Organisasi yang tidak melakukan pemutakhiran data, maka dianggap sudah tidak aktif dan apabila nantinya akan melakukan kegiatan maka dianggap ilegal karena tidak mengantongi SKT dari pemerintah darrah,” jelas Suhartien.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa untuk pendaftaran ini, terbagi dua yakni organisasi berbadan hukum dan non badan hukum.

“Kalau berbadan hukum pengurusannya secara berjenjang yaitu dari pusat ke daerah, mereka wajib menyampaikan keberadaan organisasi tersebut di daerah. Sedangkan non berbadan hukum tidak secara berjenjang diantaranya seperti perkumpulan kerukunan, kelompok tani, organisasi pemuda dan lain sebaginya,” lanjutnya.

Suhartien menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyuluhan terkait ormas yang akan melibatkan TNI dan POLRI.

“Pemutakhiran ini kami lakukan guna menyesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017. Olehnya diharapkan batas waktu yang kami sampaikan ini bisa dipenuhi. Ada beberapa ormas dan partai yang mendaftar pada bulan maret hingga mei sudah kami sesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017, namun 52 ormas yang sudah terdaftar belum melakukan pemutakhiran data, ini sangat penting karena untuk pemantauan dan pengawasan di daerah atas kegiatan dan program dari ormas itu sendiri,” pungkasnya. (Retho)

Baca Juga  Forkopimda Kotamobagu Tingkatkan Kesiagaan Dalam Menghadapi Bencana
banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: 2021Kotamobagusuhartien tegela
Rensa

Rensa

Next Post
Pemkot Gelar FGD Sinkronisasi dan Sinergi Perencanaan Pembanguan Perpustakaan

Pemkot Gelar FGD Sinkronisasi dan Sinergi Perencanaan Pembanguan Perpustakaan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In