• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

by Rzha
Februari 2, 2026
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

Rapat membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A oleh sejumlah pelaku usaha.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi. Penjualan tanpa izin dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).

RelatedPosts

Selesaikan Konflik Industrial, Disnakertrans Muba Tegaskan Komitmen Lewat Mediasi Maraton

Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah Jenjang SD–SMP

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Rapat membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Permohonan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung minuman beralkohol dengan kadar 1–5 persen itu dibahas melalui mekanisme lintas perangkat daerah.

Noval Manoppo menegaskan, pemerintah daerah tidak memberi toleransi terhadap proses perizinan yang tidak memenuhi ketentuan. Dua skema penjualan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan pengecer, hanya dapat diproses jika seluruh persyaratan hukum dan tata ruang dipenuhi.

Untuk Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan aspek tata ruang telah sesuai. Namun izin belum dapat diterbitkan karena masih ada persyaratan administratif yang harus dilengkapi.

Sementara itu, Cafe Delove yang mengajukan penjualan langsung diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis. Forum menegaskan pelaku usaha dilarang beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.

Satpol PP dalam rapat tersebut juga mengingatkan keberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak tegas.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan forum perizinan merupakan instrumen pengendalian, bukan formalitas.

“Seluruh syarat telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi terbit, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan,” ujarnya.

Baca Juga  Tarawih Perdana, Umat Muslim Kotamobagu Padati Masjid

Pemkot Kotamobagu menegaskan dukungan usaha hanya diberikan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Tanpa legalitas, aktivitas penjualan miras tidak diperbolehkan. (ewin)

Tags: Kotamobaguminuman kerasmiras
Rzha

Rzha

Next Post
Pemkab Bolsel Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden

Pemkab Bolsel Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In