Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 12 Mar 2018 13:39 WITA ·

Perusahaan di Bolmong Wajib Terapkan UMP 


Ramlah Mokodongan Perbesar

Ramlah Mokodongan

Ramlah Mokodongan

BOLMONG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong mencatat ada 107 perusahaan yang saat ini beroperasi di daerah ini. Jumlah itu sudah termasuk perusahaan dengan skala besar, sedang, maupun kecil.

Semua perusahaan tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menggaji buruh atau pekerjanya. Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan membuka layanan pengaduan untuk buruh yang keberatan dengan upah yang tidak sesuai UMP.

UMP Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor: 48 Tanggal 31 Oktober 2017  sebesar Rp2,8 juta.

“Selain itu kami juga wajibkan perusahaan menggunakan 75% pekerja lokal,” kata Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, Senin (12/3/2018).

Ramlah menambahkan, 107 perusahaan yang beraktivitas di Bolmong sudah termasuk toko dan koperasi berbadan hukum CV atau PT.

“Kita masih mengacu ke data 2017. Tahun ini akan kita perbarui datanya. Karena ada ketambahan perusahaan baru,” ujarnya. (zha)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel