
KOTAMOBAGU– DPRD Kotamobagu telah menggelar paripurna tahap satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2017, 22 September lalu. Angka pada draft kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) telah disepakati.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama antara komisi di DPRD bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra.
Untuk kelancaran pembahasan di tingkat komisi, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Masinae meminta seluruh kepala SKPD fokus.
“Sudah saya instruksikan supaya siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan,” kata Adnan, Minggu (24/9).
Kepala SKPD tidak bisa mengirim perwakilan saja selama pembahasan. Bahkan Adnan mengatakan, kepala SKPD dilarang melakukan tugas luar selama proses pembahasan.
“Kecuali ada yang mendesak. Kita ingin proses ini cepat supaya kegiatan yang ditata dalam APBDP jalan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kotamobagu Husain Mamonto mengatakan, pembahasan di tingkat komisi dijadwalkan pekan ini. (vdm)