• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

PN Kotamobagu Kabulkan Permohonan Keberatan Pemkab Bolmong Terkait Perkara Solar Cell di 5 Desa

by Rensa
April 7, 2022
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Akub: Pemkab Bolsel Harusnya Tahan Diri

Triasmara Akub. (F: facebook)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengabulkan keberatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmong terkait perkara gugatan PT Rukun Jaya Manadiri (PT. RJM) masalah Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

PN Kotamobagu yang mengadili Perkara keberatan atas Putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg. Menyatakan perkara tersebut N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni, PT. Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bolmong Muh. Triasmara Akub, SH, MH, pihaknya mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu, menyangkut perkara yang dampinginya, yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

Kata dia, pada perkara tersebut Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut di tarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4.

“Pada prinsipnya perkara tersebut N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni, PT. Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” kata Akub.

Ia menjelaskan Kronologis perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018, ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kab. Bolaang Mongondow, termasuk 5 desa didampingi perkaranya, yang dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya (Lampu Solar Cell) dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian) bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

Baca Juga  Peringatan HUT Persit ke-79, Kodim 0401 Muba Gelar Donor Darah

“Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satu pun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” ungkap dia.

Lanjutnya, pada akhir Desember 2021, pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

“Dalam proses persidangan kami menghadirkan saksi-saksi yang kami anggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD pak Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selaku ahli,” jelas Akub

Pada perkra tersebut pihaknya meyakini betul akan memenangkan perkara itu, krena menurutnya, baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak tergugat dan para turut tergugat.

Senada dikatakan Adrian F. Okay, SH, MH (Perancang Per UU) Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Ia menuturkan, pada Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan tergugat dalam hal ini Sangadi, untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wanprestasi  atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu berselang, pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi kami telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata dilangkahi.

Lanjutnya, 6 April 2022, atau hari ini pihaknya telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan, menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut.

Baca Juga  Pemdes di Boltim Diminta Percepat Penyaluran BLT-DD

Selanjutnya, membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut, mengadili sendiri, menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).

Kemudian, menghukum termohon keberatan 1 dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp1.155.000.

“Menanggapi itu, tentu kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan  yang berlaku, dan menghormati lembaga peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ungkap Adrian.

Pihaknya mengaku tentu saja akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa.

“Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (falen)

Tags: BolmongKotamobaguPengadilan Negeri
Rensa

Rensa

Next Post
DPMD Boltim Bakal Gelar Pelatihan Pembuatan Profil Desa Bagi Operator

57 Desa Gelar Pemilihan Anggota BPD, Dinas PMD Boltim Warning Pemdes

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In