Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 7 Apr 2022 09:49 WITA ·

PN Kotamobagu Kabulkan Permohonan Keberatan Pemkab Bolmong Terkait Perkara Solar Cell di 5 Desa


PN Kotamobagu Kabulkan Permohonan Keberatan Pemkab Bolmong Terkait Perkara Solar Cell di 5 Desa Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengabulkan keberatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmong terkait perkara gugatan PT Rukun Jaya Manadiri (PT. RJM) masalah Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

PN Kotamobagu yang mengadili Perkara keberatan atas Putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg. Menyatakan perkara tersebut N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni, PT. Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bolmong Muh. Triasmara Akub, SH, MH, pihaknya mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu, menyangkut perkara yang dampinginya, yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

Kata dia, pada perkara tersebut Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut di tarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4.

“Pada prinsipnya perkara tersebut N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni, PT. Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” kata Akub.

Ia menjelaskan Kronologis perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018, ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kab. Bolaang Mongondow, termasuk 5 desa didampingi perkaranya, yang dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya (Lampu Solar Cell) dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian) bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

Baca Juga  Pemkab Bolmong Keluarkan SE Panduan Pelaksanaan Ramadhan Selama Pandemi Covid-19

“Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satu pun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” ungkap dia.

Lanjutnya, pada akhir Desember 2021, pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan gugatan secara sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

“Dalam proses persidangan kami menghadirkan saksi-saksi yang kami anggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD pak Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selaku ahli,” jelas Akub

Pada perkra tersebut pihaknya meyakini betul akan memenangkan perkara itu, krena menurutnya, baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak tergugat dan para turut tergugat.

Senada dikatakan Adrian F. Okay, SH, MH (Perancang Per UU) Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Ia menuturkan, pada Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan tergugat dalam hal ini Sangadi, untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wanprestasi  atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu berselang, pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi kami telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata dilangkahi.

Lanjutnya, 6 April 2022, atau hari ini pihaknya telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan, menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut.

Baca Juga  Jelang Pelaksanaan Pilsang, Kapolres Kotamobagu Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas

Selanjutnya, membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut, mengadili sendiri, menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).

Kemudian, menghukum termohon keberatan 1 dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp1.155.000.

“Menanggapi itu, tentu kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan  yang berlaku, dan menghormati lembaga peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ungkap Adrian.

Pihaknya mengaku tentu saja akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa.

“Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (falen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah