Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Polres Siap Proses Kasus Pemalsuan Tanda Tangan


28 Des 2017 04:24 WITA


 Hanny Lukas Perbesar

Hanny Lukas

Hanny Lukas

KOTAMOBAGU– Warga yang kopian KTP-nya disalahgunakan dan tanda tangannya dipalsukan dalam syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Kotamibagu tak perlu khawatir. Polres Bolmong akan memproses tindak pidana tersebut.

“Namun mekanismenya harus lebih dahulu dilaporkan ke Panwaslu Kotamobagu,”  kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Kamis (28/12/2017).

Menurut Lukas, karena kasus ini mengarah pada pidana pemilu, laporannya harus ke Panwaslu.

“Tujuh hari setelah itu Panwaslu menyerhkan ke Gakumdu. Kita tinggal tunggu laporan ke Gakumdu. Kita proses kalau ada tindak pidananya,” tegas Lukas.

Diketahui, selama proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, banyak warga Kotamobagu datang melapor ke Panwaslu Kotamobagu. Mulai dari penyalahgunaan KTP hingga pemalsuan tanda tangan dilaporkan. (vdm)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar

7 Januari 2025 - 22:07 WITA

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

4 Januari 2025 - 14:50 WITA

Kejari Kotamobagu Tahan Kadis PMD Bolmong, Diduga Peras Kepala Desa, Begini Modusnya!

22 Desember 2024 - 15:54 WITA

AB Oknum Kadis di Bolmong Kena OTT Kejari Kotamobagu, Kasus Apa?

21 Desember 2024 - 15:17 WITA

KPU Kotamobagu Turun Lapangan Pastikan Seluruh TPS di Kotamobagu Siap Gelar Pencoblosan

26 November 2024 - 17:08 WITA

Masa Tenang, KPU Kotamobagu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

23 November 2024 - 02:06 WITA

Trending di Artis