KOTAMOBAGU– Warga yang kopian KTP-nya disalahgunakan dan tanda tangannya dipalsukan dalam syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Kotamibagu tak perlu khawatir. Polres Bolmong akan memproses tindak pidana tersebut.
“Namun mekanismenya harus lebih dahulu dilaporkan ke Panwaslu Kotamobagu,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Kamis (28/12/2017).
Menurut Lukas, karena kasus ini mengarah pada pidana pemilu, laporannya harus ke Panwaslu.
“Tujuh hari setelah itu Panwaslu menyerhkan ke Gakumdu. Kita tinggal tunggu laporan ke Gakumdu. Kita proses kalau ada tindak pidananya,” tegas Lukas.
Diketahui, selama proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, banyak warga Kotamobagu datang melapor ke Panwaslu Kotamobagu. Mulai dari penyalahgunaan KTP hingga pemalsuan tanda tangan dilaporkan. (vdm)