DELI SERDANG, Kroniktotabuan.com – Polsek Batang Kuis berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang mengaku sebagai pekerja PLN, Senin (22/1/2024).
Bermula dari korban TR (59) melaporkan bahwa 2 orang tidak dikenal dengan modus mengaku petugas PLN datang dirumahnya, di Jalan Sepakat Dusun II A, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Sabtu, (20/01/24) sekitar pukul 16.15 WIB.
Keduanya mengaku petugas PLN, menipu korban dengan cara mengajak mengobrol pemilik rumah.
Sementara itu, pelaku yang satunya lagi masuk ke kamar dengan alasan memeriksa listrik.
Pelaku berhasil melakukan aksinya dan berhasil membawa 30 gram emas dan uang tunai sebesar Rp10 juta dari dalam kamar korban.
Hasil penyelidikan, pelaku MY (55) ditangkap saat berada di rumah menantunya di Jalan Pimpinan Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Vario bewarna hitam yang digunakan pelaku bersama temannya.
Selanjutnya, pelaku diboyong beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrijal, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
“Benar pelaku MY beserta barang bukti saat ini berada di Polsek Batang Kuis guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan temannya masih buron dan dalam pencarian,” ungkap Kapolsek. (Mukhtar Habib)