Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Polsek Bayung Lencir Tangkap Pemilik Salon, Ditemukan Empat Paket Shabu


10 Sep 2024 03:02 WITA


 HEN (36) pemilik salon kecantikan yang ditangkap Polsek Bayung Lencir karena diduga pengedar narkoba. Perbesar

HEN (36) pemilik salon kecantikan yang ditangkap Polsek Bayung Lencir karena diduga pengedar narkoba.

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menangkap HEN (36), pemilik salon kecantikan yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis shabu di Desa Muara Medak, pada 6 September 2024 lalu.

Penangkapan terhadap HEN yang merupakan waria ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Bayung Lencir.

Dari dalam salon tersangka diamankan empat paket narkotika jenis shabu atau dengan berat bruto 7,27 gram yang disimpan di tas.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu. M. Wahyudi pada Senin, (9/9/2024) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika di wilayah hukumnya.

“Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah peduli dengan menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami, sehingga kami dapat menindaklanjutinya. Alhamdulillah tersangka berikut barang buktinya berhasil kami amankan,” ujar Wahyudi.

Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Satres Narkoba Polres Muba.

“Namun demikian kami akan terus mengembangkan kasus ini berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Muba. Mari kita jadikan Muba ini khususnya Bayung Lencir menjadi Bersinar, bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan tersangka HEN dan barang bukti empat paket narkotika jenis shabu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel, barang bukti narkotika tersebut adalah positif narkotika jenis shabu.

“Sehingga setelah beberapa proses dilakukan, HEN kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Zulkarnain.

Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 ayat (2), sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Jelasnya. (Fitriana)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Menghadiri Penutupan Discover North Sulawesi Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 15:43 WITA

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

SDN 2 Poyowa Besar Sabet Piala Adiwiyata Mandiri dari Kementerian LHK

2 Oktober 2024 - 20:20 WITA

Sekda Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

1 Oktober 2024 - 18:14 WITA

Kampanye Perdana Pasangan Iskandar- Deddy Disambut Ribuan Warga Bolsel

30 September 2024 - 22:02 WITA

Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara Dukung Pasangan MESRA di Pilwako

29 September 2024 - 23:42 WITA

Trending di Berita Daerah