MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menangkap HEN (36), pemilik salon kecantikan yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis shabu di Desa Muara Medak, pada 6 September 2024 lalu.
Penangkapan terhadap HEN yang merupakan waria ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Bayung Lencir.
Dari dalam salon tersangka diamankan empat paket narkotika jenis shabu atau dengan berat bruto 7,27 gram yang disimpan di tas.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu. M. Wahyudi pada Senin, (9/9/2024) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika di wilayah hukumnya.
“Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah peduli dengan menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami, sehingga kami dapat menindaklanjutinya. Alhamdulillah tersangka berikut barang buktinya berhasil kami amankan,” ujar Wahyudi.
Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Satres Narkoba Polres Muba.
“Namun demikian kami akan terus mengembangkan kasus ini berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Muba. Mari kita jadikan Muba ini khususnya Bayung Lencir menjadi Bersinar, bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan tersangka HEN dan barang bukti empat paket narkotika jenis shabu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel, barang bukti narkotika tersebut adalah positif narkotika jenis shabu.
“Sehingga setelah beberapa proses dilakukan, HEN kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Zulkarnain.
Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 ayat (2), sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Jelasnya. (Fitriana)