• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

PUPR: Semua Bangunan Wajib Miliki IMB 

by Retho Bambuena
Mei 8, 2018
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Pembangunan Kantor BPN Bolmong Tak Kantongi IMB   

Kantor BPN Bolmong yang sementara dibangun ini tak memiliki IMB.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2015 Tentang garis sempadan bangunan (GSB).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (8/5/2018).

RelatedPosts

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

“Memang ada perubahan, tapi tidak semuanya. Cuma ada beberapa poin saja soal retribusi yang diubah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Adnan A Pratama.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan IMB ini semuanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Persyaratannya semua ini ada di DPMPTSP. Karena, menyangkut pengurusan IMB tersebut, ada beberapa peraturan yang terkait untuk mengaturnya. Ykni Perda Nomor 15, Peraturan RT/RW, Perda Bangunan Gedung, Perwako Bangunan Gedung dan pendelegasian tentang perizinan dari DPMPTSP,” terangnya.

Diakuinya, dalam pengurusan IMB ini, Dinas PUPR hanya sebagai tim teknis untuk melakukan pengkajian saat ada pengurusan IMB.

“Yang memberikan kajian teknis kepada DPMPTSP bahwa pemohon ini layak atau tidak layak untuk di berikan IMB,” ungkapnya.

“Masih banyak bangunan-bangunan yang belum tertib IMB, cuma kita, lakukan dengan cara persuasif untuk mensosialisasikan peraturan ini. Kita bisa bertindak tegas untuk melakukan penggusuran. Tapi, kita lakukan pendekatan dulu dengan cara sosialisasi. Alhamdulillah saat ini Kotamobagu belum semraut seperti kota-kota lainnya. Tapi, kita juga tidak bisa berdiam saja, kita antisipasi ini sedini mungkin,” katanya.

Baca Juga  Defisit Rp136 Miliar Teratasi, Sekda Apresiasi Tiga ASN Ini

Ia berharap masyarakat bisa sadar akan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, IMB ini selain untuk kelegalan bangunan, juga bisa di gunakan sebagai anggunan di bank.

“Semua bangunan harus ada IMB, kalau tidak ada IMB itu bisa dilakukan pembongkaran. IMB ini kepastian hukum terhadap bangunan kita. Selain itu, IMB ini bisa digunakan sebagai jaminan di bank,” pungkasnya. (rza)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: IMBKotamobaguPUPR
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
DAK Bolmong Dipastikan Bertambah Tahun Ini

3 Kecamatan Mulai Lakukan Tahapan Prukades

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In